Langsung ke konten utama

Berbusana Muslim dan Muslimah Merupakan Cerminan Kepribadian dan Keindahan Diri

Nama : Zikri Ardiansyah
Kelas  : X IIS 4
SMAN 1 KAB. TANGERANG

A.  Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup  Aurat

1.  Makna  Aurat
Menurut bahasa,  aurat    berati  malu,  aib,  dan  buruk.  Kata  aurat  berasal dari kata  awira  yang  artinya  hilang  perasaan.  Jika  digunakan  untuk  mata, berarti  hilang  cahayanya  dan  lenyap  pandangannya.  Pada  umumnya, kata  ini  memberi  arti  yang  tidak  baik  dipandang,  memalukan,  dan mengecewakan.  Menurut  istilah  dalam  hukum  Islam,  aurat  adalah  batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.

2.  Makna Jilbab dan Busana  Muslimah
Secara  etimologi, jilbab  adalah  sebuah  pakaian  yang longgar untuk menutup  seluruh  tubuh  perempuan  kecuali  muka dan  kedua  telapak tangan.  Dalam  bahasa  Arab,  jilbab  dikenal  dengan  istilah    khimar,   dan  dalam  bahasa  Inggris  jilbab  dikenal  dengan  istilah  veil. Selain  kata jilbab untuk menutup  bagian  dada  hingga kepala  wanita untuk menutup  aurat perempuan, dikenal pula istilah  kerudung,  ĥijab, dan sebagainya. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut  busana  muslimah.  Berdasarkan makna  tersebut,  busana  muslimah  dapat  diartikan  sebagai  pakaian wanita Islam yang dapat menutup  aurat  yang diwajibkan agama untuk menutupinya,  gunanya untuk kemaslahatan dan  kebaikan bagi wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada. Perintah  menutup  aurat  sesungguhnya adalah  perintah Allah  Swt. yang dilakukan  secara  bertahap.  Perintah  menutup  aurat  bagi  kaum  perempuan pertama kali  diperintahkan kepada istri-istri Nabi  Muhammad  saw.  agar t idak  berbuat  seperti  kebanyakan  perempuan  pada  waktu  itu  (Q.S.  alAĥzāb/33:  32-33).  Setelah  itu,  Allah  Swt.  memerintahkan  kepada  istri-istri Nabi  saw.  agar  tidak  berhadapan  langsung  dengan  laki-laki  yang  bukan mahramnya (Q.S. al-Aĥzāb/33:53). Selanjutnya, karena istri-istri Nabi  Muhammad  saw.  juga perlu  keluar rumah untuk  mencari kebutuhan  rumah tangganya,  maka  Allah  Swt. memerintahkan mereka untuk menutup  aurat  apabila  hendak  keluar rumah  (Q.S.  al-Aĥzāb/33:59).  Dalam  ayat  ini,  Allah  Swt.  memerintahkan untuk memakai jilbab,  bukan hanya kepada istri-istri Nabi  Muhammad saw.  dan  anak-anak perempuannya, tetapi  juga kepada  istri-istri orangorang yang beriman. Dengan demikian, menutup  aurat  atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.



B.  Ayat-Ayat  Al-Qur’ān  dan  Hadis  tentang  Perintah  Berbusana  Muslim/ Muslimah

1.  Q.S.  al-Aĥzab/33:59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2.  Q.S.  An-Nūr/24:31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Kandungan  Q.S. al-Aĥzāb/33:59
Dalam ayat  ini, Rasulullah  saw. diperintahkan untuk  menyampaikan kepada para istrinya dan  juga sekalian  wanita mukminah  termasuk anak-anak perempuan beliau  untuk  memanjangkan jilbab  mereka dengan maksud agar  dikenali  dan  membedakan dengan perempuan nonmukminah.  Hikmah  lain  adalah  agar  mereka  tidak  diganggu.  Karena dengan mengenakan jilbab,  orang lain  mengetahui  bahwa dia  adalah seorang mukminah yang baik. Pesan  al-Qur’ān  ini  datang  menanggapi  adanya  gangguan  kafir  Quraisy terhadap  para mukminah  terutama para istri Nabi  Muhammad  saw. yang  menyamakan  mereka  dengan  budak.  Karena  pada  masa  itu,  budak t idak  mengenakan  jilbab.  Oleh  karena  itulah,  dalam  rangka  melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan.

Islam  begitu  melindungi  kepentingan  perempuan  dan  memperhatikan kenyamanan  mereka dalam  bersosialisasi.  Banyak kasus  terjadi karena seorang  individu  itu  sendiri  yang  tidak  menyambut  ajakan  al-Qur’ān  untuk berjilbab.  Kita  pun  masih  melihat  di  sekeliling  kita,  mereka  yang  mengaku dirinya muslimah,  masih  tanpa  malu  mengumbar   auratnya.  Padahal Rasulullah  saw.  bersabda:  “Sesungguhnya  rasa  malu  dan  keimanan  selalu bergandengan  kedua-duanya.  Jika  salah  satunya  diangkat,  maka  akan terangkat  kedua-duanya.”  (Hadis  Saĥiĥ  berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab  Adabul Mufrad).

Kandungan  Q.S. an-Nūr/24:31
Dalam  ayat  ini,  Allah  Swt.  berfirman  kepada  seluruh  hamba-Nya  yang mukminah  agar  menjaga kehormatan diri  mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan  menjaga  aurat.  Dengan menjaga ketiga  hal  tersebut,  dipastikan  kehormatan  mukminah  akan  terjaga.  Ayat ini  merupakan  kelanjutan  dari  perintah  Allah  Swt.  kepada  hamba-Nya yang mukmin  untuk menjaga pandangan dan  menjaga kemaluan.  Ayat ini  Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya.

Pertama,  menjaga  pandangan.  Pandangan  diibaratkan  “panah  setan” yang  siap  ditembakkan  kepada  siapa  saja.  “Panah  setan”  ini  adalah panah  yang jahat yang merusakan dua pihak  sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah.  Rasulullah  saw. juga bersabda  pada  hadis  yang lain, “Pandangan  mata  itu  merupakan  anak  panah  yang  beracun  yang  terlepas dari  busur  iblis,  barangsiapa  meninggalkannya  karena  takut  kepada  Allah Swt.,  maka  Allah  Swt.  akan  memberinya  ganti  dengan  manisnya  iman  di dalam  hatinya.”  (Lafal  hadis  yang  disebutkan  tercantum  dalam  kitab  AdDa’wa Dawa’  karya Ibnul Qayyim).

Panah  yang  dimaksud  adalah  pandangan  liar  yang  tidak  menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan haram. Al-Qur’ān  memerintahkan  agar  menjaga  pandangan  ini  agar  tidak  merusak keimanan  karena  mata  adalah  jendela  hati.  Jika  matanya  banyak  melihat maksiat  yang  dilarang,  hasilnya  akan  langsung  masuk  ke  hati  dan  merusak hati.  Dalam  hal  ketidaksengajaan  memandang  sesuatu  yang  haram, Rasulullah  saw. bersabda  kepada  Ali ra.,  “Wahai  Ali,  janganlah  engkau mengikuti  pandangan  (pertama  yang  tidak  sengaja)  dengan  pandangan (berikutnya),  karena  bagi  engkau  pandangan  yang  pertama  dan  tidak boleh  bagimu  pandangan  yang  terakhir  (pandangan  yang  kedua)”  (H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di-hasan-kan oleh Syaikh al-Albani).

Kedua, menjaga kemaluan. Orang yang tidak dapat menjaga kemaluannya pasti tidak dapat menjaga pandangannya. Hal ini karena menjaga kemaluan tidak akan dapat dilakukan jika seseorang tidak dapat menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kehormatan. Karena dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya seperti orang tua, istri/suami, dan anak akan ikut tercemar. “Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. al-Ma’ārij/70:29-31)

Allah Swt. sangat melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakan nya dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh. Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya: “Dan, janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. al-Isrā’/17:32).

Ketiga, menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan kepada setiap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan ma¥ram, kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat.  Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita.

Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat  dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, maka kita akan beruntung.

3. Hadis dari Ummu ‘Aţiyyah
Dari  Umu  ‘A¯iyah,  ia  berkata,  “Rasulullah  saw.  memerintahkan  kami untuk  keluar  pada  Hari  Fi¯ri  dan  A«¥a,  baik  gadis  yang  menginjak  akil balig,  wanita-wanita  yang  sedang  haid,  maupun  wanita-wanita  pingitan. Wanita  yang  sedang  haid  tetap  meninggalkan  śalat,  namun  mereka  dapat menyaksikan  kebaikan  dan  dakwah  kaum  Muslim.  Aku  bertanya,  ‘Wahai Rasulullah  saw.,  salah  seorang  di  antara  kami  ada  yang  tidak  memiliki jilbab?’  Rasulullah  saw.  menjawab,  ‘Hendaklah  saudarinya  meminjamkan jilbabnya kepadanya.’”  (H.R. Muslim).

Kandungan  Hadis 
Kandungan  hadis  di  atas  adalah  perintah  Allah  Swt.  kepada  para  wanita untuk menghadiri  prosesi  śalat  ‘Īdul  Fiţri  dan  ‘Īdul  Adĥa,  walaupun  dia sedang  haid,  sedang  dipingit,  atau  tidak  memiliki  jilbab.  Bagi  yang  sedang haid,  maka cukup  mendengarkan  khutbah  tanpa  perlu  melakukan  śalat berjama’ah  seperti  yang  lain.  Wanita  yang  tidak  mempunyai  jilbab  pun dapat meminjamnya dari wanita lain. Hal  ini  menunjukkan  pentingnya  dakwah/khutbah  kedua  śalat ‘idain.  Kandungan  hadis  yang  kedua,  yang  diriwayatkan  oleh  Ibnu  Umar berisi  tentang kemurkaan Allah  Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri.

Menerapkan Perilaku Mulia
Berikut ini  beberapa perilaku mulia  yang harus dilakukan sebagai pengamalan berbusana  sesuai  syari’at  Islam,  baik di  lingkungan keluarga,  sekolah,  maupun masyarakat.
1.  Sopan-santun dan ramah-tamah
2.  Jujur dan amanah
3.  Gemar beribadah
4.  Gemar menolong sesama
5.  Menjalankan  amar makruf   dan  nahi munkar (Maksud  amar  makruf   dan  nahi  munkar  adalah  mengajak dan  menyeru orang lain  untuk  berbuat kebaikan dan mencegah orang lain  melakukan kemunkaran/kemaksiatan.  Hal  ini  dapat  dilakukan  dengan  efektif  jika  ia  telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain  yang diserunya. Tugas mulia tersebut  haruslah  dilakukan  oleh  setiap  orang  yang  beriman.  Ajaklah  orang lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemunkaran!

Komentar